Jakarta —

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa 68 tersangka terkait demonstrasi di Jakarta tidak ada yang dijerat dengan pasal makar atau terorisme.

Para tersangka saat ini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya terkait aksi kerusuhan dalam unjuk rasa. Dari jumlah tersebut, dua orang merupakan perempuan dan satu orang lainnya berusia 18 tahun.

“Saya ingin memastikan bahwa dari 68 orang yang ditahan itu tidak satu pun di antara mereka yang diperiksa dengan sangkaan melakukan tindak pidana makar dan terorisme,” ujar Yusril di Polda Metro Jaya, Selasa (9/9).

Menurut Yusril, puluhan tersangka tersebut terlibat dalam beberapa kelompok kasus hukum, mulai dari aksi perusakan, penjarahan, penghasutan, hingga pelanggaran terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Jadi sama sekali tidak ada dari mereka yang menjadi tersangka kejahatan terorisme atau makar untuk menggulingkan pemerintah yang sah. Itu pengertian makar. Semua kasus ini murni berdasarkan pasal-pasal dalam KUHP dan UU ITE,” jelasnya.

Proses Hukum dan Bantuan Hukum Gratis

Yusril juga memastikan bahwa seluruh proses hukum terhadap para tersangka dijalankan sesuai prosedur, termasuk pemenuhan kebutuhan dasar selama masa penahanan.

Namun, ia menyoroti masih adanya beberapa tersangka yang belum mendapatkan pendampingan hukum. Oleh sebab itu, pemerintah siap menyediakan penasihat hukum secara cuma-cuma (pro bono).

“Kalau mereka tidak mampu menyediakan penasihat hukum, maka pemerintah akan menyediakannya secara cuma-cuma. Ini merupakan kewajiban negara,” tegas Yusril.