Jakarta – Polisi menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus perusakan sejumlah Polsek dan Polres di Jakarta Timur saat gelombang aksi unjuk rasa pada Sabtu (30/8/2025).

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Alfian Nurrizal, membenarkan penetapan tersangka tersebut.
“Ada sembilan sudah ditetapkan tersangka,” kata Alfian saat dikonfirmasi, Sabtu (6/9).

Namun, Alfian belum merinci identitas maupun peran masing-masing tersangka. Ia menegaskan, penyidik masih terus mengembangkan kasus ini untuk memburu pelaku lain yang diduga terlibat.

“Masih ada pengembangan terhadap pelaku lainnya. Nanti akan kita rilis perusakan mako Polres dan Polsek insyaAllah Senin,” ujarnya.

Kronologi Perusakan

Sebelumnya, gelombang aksi demo di Jakarta Timur berujung ricuh dengan perusakan lima kantor Polsek, yakni Matraman, Makasar, Ciracas, Jatinegara, dan Cipayung.

Selain itu, Polres Metro Jakarta Timur juga menjadi sasaran. Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Jaktim AKBP Dicky Fertoffan, pagar Polres dijebol massa, sementara mobil Dalmas dibakar.

“Pagar Polres jebol, mobil Dalmas dibakar,” kata Dicky.

Langkah Lanjutan Polisi

Hingga kini, aparat kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap dalang dan motif aksi perusakan tersebut. Polisi memastikan akan menindak tegas semua pihak yang terbukti terlibat dalam aksi anarkistis ini.