Jakarta — Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan terhadap Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, terkait dugaan ajakan atau penghasutan untuk melakukan aksi anarkis sejak demonstrasi pada 25 Agustus lalu.

“Dugaan tindak pidana ini terjadi sejak tanggal 25 Agustus di sekitar Gedung DPR/MPR, kawasan Gelora, Tanah Abang, Jakarta Pusat, serta beberapa wilayah lain di Jakarta,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan, Selasa (2/9).

Ade Ary menambahkan, proses penyelidikan dan pendalaman telah berjalan sejak saat itu. “Proses pengumpulan fakta-fakta dan bukti-bukti sudah dilakukan oleh tim gabungan penyelidik Polda Metro Jaya sejak tanggal 25,” sambungnya.

Meski begitu, Ade Ary tidak menjelaskan kapan Delpedro resmi ditetapkan sebagai tersangka. Namun, pada Senin (1/9) malam, polisi menangkap Delpedro dengan status tersangka.

“Seseorang yang ditangkap tentu sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.

Sebelumnya, kepolisian telah membenarkan penangkapan terhadap Delpedro Marhaen terkait dugaan penghasutan dalam aksi unjuk rasa.

“Saudara DMR diduga melakukan tindak pidana menghasut untuk melakukan pidana, dan atau menyebarkan informasi elektronik yang diketahuinya tidak benar, sehingga menimbulkan kerusuhan dan keresahan di masyarakat. Selain itu, diduga juga merekrut serta memperalat anak dan membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa,” ungkap Ade Ary.

Atas dugaan tersebut, polisi menjerat Delpedro dengan Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 45A ayat (3) jo Pasal 28 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 76H jo Pasal 15 jo Pasal 87 UU Nomor 35 Tahun 2024 tentang Perlindungan Anak.