Jambi, 27 Agustus 2025 – Sidang gugatan ganti rugi akibat pendirian tembok permanen yang melibatkan Budiharjo alias Acok kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi.

Perkara ini diajukan Pendi selaku penggugat terhadap Budiharjo dan Hendri selaku tergugat, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) selaku turut tergugat. Gugatan berawal dari pendirian tembok permanen yang menutupi pintu gerbang keluar masuk truk dan akses jalan juga dipagar, sehingga menyebabkan kerugian yang luar biasa terhadap bisnis Penggugat.

Dalam sidang kali ini, Tergugat menghadirkan Saksi Ahli dari notaris Irwan Santosa. Majelis hakim yang diketuai Deny Firdaus, didampingi hakim anggota Suwardjo dan Otto Edwin, memutuskan bahwa sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pengukuran ulang objek tanah. Hakim meminta agar penggugat membuat surat permohonan pengukuran ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui kewenangan hakim.

Namun Keputusan tersebut menuai keberatan dari pihak penggugat. Menurut Unggul Garfli kuasa hukum pendi, saran pengukuran ulang tidak logis, karena muncul ketika sidang sudah berada di tahap kesimpulan. Ia mengungkapkan sejak awal pihaknya justru memohon kepada majelis menghadirkan BPN untuk memberikan keterangan resmi. Namun permohonan itu ditolak majelis hakim dengan alasan adanya aturan Perma yang menyatakan hakim tidak bisa lagi melakukan pemanggilan.

“Ini janggal, di satu sisi hakim menolak menghadirkan BPN, tapi di sisi lain justru menyarankan pengukuran ulang. Ada apa sebenarnya?” tegasnya Unggul