Jakarta — Pemerintah Amerika Serikat melarang Presiden Otoritas Palestina, Mahmoud Abbas, untuk menghadiri Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa di New York bulan depan.
Menurut laporan Reuters, larangan ini diumumkan oleh Kementerian Luar Negeri AS pada hari Jumat, 29 Agustus. Tidak hanya Abbas, tetapi juga 80 anggota Otoritas Palestina dan Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) di Tepi Barat dilarang mendapatkan visa untuk perjalanan ke markas PBB di New York.
Abbas sebelumnya direncanakan hadir di sidang umum PBB yang digelar di distrik Manhattan, di mana dia juga akan berpartisipasi dalam pertemuan puncak yang diselenggarakan oleh Prancis dan Arab Saudi. Dalam acara tersebut, Inggris, Prancis, Australia, dan Kanada telah berkomitmen untuk secara resmi mengakui Palestina sebagai negara.
Menanggapi keputusan AS, pihak Palestina menyatakan terkejut dan menganggap tindakan tersebut melanggar ‘Perjanjian Markas Besar PBB’ yang menetapkan bahwa AS wajib memberikan akses kepada diplomat asing ke New York, tempat markas PBB berada.
Namun, Reuters melaporkan bahwa Washington mengklaim dapat menolak permohonan visa berdasarkan pertimbangan keamanan, ekstremisme, dan kebijakan luar negeri.
Kementerian Luar Negeri AS mengonfirmasi larangan tersebut dan mengulangi tuduhan bahwa PLO dan PA telah gagal dalam menanggulangi ekstremisme serta mendorong pengakuan sepihak terhadap negara Palestina. Para pejabat Palestina menolak tuduhan ini dan menyatakan bahwa upaya yang dipimpin AS selama bertahun-tahun tidak berhasil mengakhiri pendudukan Israel atau memastikan kemerdekaan Palestina.