Muaro Jambi – Penyelidikan dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Jasa Pelayanan (Jaspel) BLUD di Kabupaten Muaro Jambi kian mengemuka. Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Muaro Jambi mendalami pola dugaan pemotongan dana kesehatan masyarakat yang nilainya hampir menyentuh Rp50 miliar dalam tiga tahun terakhir.

Informasi internal menyebut, sekitar 35 persen dari setiap pencairan dana diduga dipotong secara terstruktur. Jika benar, negara berpotensi dirugikan hingga Rp17,66 miliar hanya dalam periode 2022–2024.

Jejak Pemotongan dan Pemeriksaan Pejabat

Sejumlah kepala puskesmas serta bendahara telah dipanggil secara bergilir untuk dimintai keterangan. Bahkan, dua pejabat struktural di Dinas Kesehatan Muaro Jambi juga ikut diperiksa, menandakan lingkaran penyelidikan semakin luas hingga level kabupaten.

Kasi Intel Kejari Muaro Jambi, Angger, membenarkan adanya pemeriksaan intensif.
“Tim penyelidik sedang melakukan permintaan keterangan terhadap pihak-pihak yang terkait. Belum bisa kami sampaikan lebih jauh karena proses masih berjalan,” ujarnya, Kamis (21/08/2025).

Kasus ini juga terkait laporan dari Puskesmas Kebon IX, Kecamatan Sungai Gelam, di mana Kepala Puskesmas dilaporkan bawahannya sendiri atas dugaan pemotongan dana BOK dan TPP tahun anggaran 2022–2023.