Jakarta – Seorang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang merupakan istri dari Miki Mahfud, tersangka kasus pemerasan di Kementerian Ketenagakerjaan, akan diperiksa oleh Inspektorat dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini berkaitan dengan disiplin dan kode etik pegawai.
“Istri dari tersangka ini tetap akan diperiksa oleh Inspektorat dan Dewan Pengawas,” ungkap Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (26/8).
Menurutnya, pegawai KPK tersebut sudah diperiksa sebelumnya dan tidak ada indikasi keterlibatan dalam kasus pemerasan di Kemenaker.
“Terkait istri saudara Miki Mahfud, telah dilakukan pemeriksaan dan tidak ditemukan bukti atau petunjuk yang mengaitkan istri dengan perbuatan suami,” ujar Budi. “Dengan demikian, dugaan tindak pidana korupsi ini murni dilakukan oleh pihak suami.”
KPK telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Tersangka tersebut termasuk Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel (Noel) Ebenezer, Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemenaker Fahrurozi, serta Direktur Bina Kelembagaan Hery Sutanto yang menjabat dari 2021 hingga Februari 2025.
Selain itu, ada juga Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 2022–2025; Gerry Aditya Herwanto Putra yang menjabat sebagai Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja; Subhan yang menjabat sebagai Sub Koordinator Keselamatan Kerja; serta Anitasari Kusumawati sebagai Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja.