Cirebon – Sejumlah warga Kota Cirebon mengeluhkan lonjakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang diberlakukan sejak tahun lalu. Kenaikan tersebut di beberapa kasus bahkan mencapai sekitar 1.000 persen, sehingga dinilai memberatkan masyarakat.
Salah satu warga, Darma Suryapranata, yang tinggal di Jalan Siliwangi, mengaku terkejut melihat tagihan PBB tahunannya naik drastis. Jumlah yang semula Rp6,2 juta pada 2023 melonjak menjadi Rp65 juta pada 2024.
“Tahun 2023 itu hanya Rp6.200.000. Kemudian, tahun 2024 Rp65 juta. Naiknya 1.000 persen lebih,” ujar pria berusia 83 tahun itu dengan nada heran, Rabu (13/8/2025) malam.
Darma bersama rekan-rekannya di Paguyuban Pelangi menyatakan keberatan atas kenaikan PBB yang diatur melalui Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. “Ini benar-benar sangat memberatkan,” tegasnya.
Juru bicara Paguyuban Pelangi, Hetta Mahendrati, mendesak Pemerintah Kota Cirebon untuk mengembalikan tarif PBB seperti tahun 2023. “Kami berharap PBB bisa diturunkan kembali seperti di tahun 2023,” ujarnya.
Tanggapan Wali Kota Cirebon
Menanggapi keluhan warga, Wali Kota Cirebon Effendi Edo mengatakan pihaknya telah membahas persoalan kenaikan PBB tersebut. Ia menjelaskan, kebijakan ini merupakan aturan yang sudah ditetapkan sejak sebelum ia menjabat.
“Kebijakan kenaikan PBB itu kan satu tahun yang lalu. Namun saya sebagai kepala daerah yang baru, sudah satu bulan yang lalu membahas tentang PBB tersebut,” kata Edo.
Baca selengkapnya disini..