Cirebon – Sejumlah warga Kota Cirebon mengaku terkejut dengan lonjakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang diberlakukan pemerintah daerah sejak tahun lalu. Bagi sebagian warga, kenaikan tersebut dinilai sangat memberatkan, bahkan ada yang tarifnya naik hingga sekitar 1.000 persen.
Meski tidak merata, sebagian warga merasakan dampak signifikan. Salah satunya Darma Suryapranata, warga Jalan Siliwangi, yang harus membayar PBB jauh lebih tinggi dibanding tahun sebelumnya.
“Tahun 2023 itu hanya enam juta dua ratus. Kemudian tahun 2024 Rp65 juta. Naiknya 1.000 persen lebih,” ujar pria berusia 83 tahun itu, Rabu (13/8/2025) malam.
Darma mengaku kaget dan kebingungan menghadapi kenaikan ini. Ia kemudian membicarakan masalah tersebut bersama anggota Paguyuban Pelangi, yang juga mengalami keluhan serupa.
Kenaikan tarif PBB ini diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. “Ini benar-benar sangat memberatkan,” tegas Darma.
Juru bicara Paguyuban Pelangi, Hetta Mahendrati, mendesak Pemkot Cirebon mengembalikan tarif PBB seperti tahun 2023. Menurutnya, lonjakan ini tidak hanya dialami Darma.
“Pak Surya (Darma Suryapranata) hanya salah satu contoh. Ada juga yang naik 700 persen,” ungkap Hetta.
Namun, kenaikan PBB tidak terjadi secara merata. Eki, warga lain di Cirebon, menyebutkan kenaikannya relatif kecil. “Tahun 2023 sekitar Rp80 ribu. Kemarin saya bayar Rp141 ribu,” katanya.
Tanggapan DPRD Kota Cirebon
Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, Harry Saputra Gani, menjelaskan kebijakan ini diberlakukan sejak 2024 berdasarkan penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
“Dulu itu hampir belasan tahun NJOP bidang tanah di Kota Cirebon tidak diappraisal. Lalu ada penyesuaian NJOP,” ujarnya di Kantor DPRD, Kamis (14/8/2025).
Harry mengakui ada beberapa wilayah yang mengalami kenaikan hingga 1.000 persen. Menyikapi keluhan warga, pihaknya mendorong revisi Perda Nomor 1 Tahun 2024 untuk mengurangi beban pajak.
“Kita masukkan revisi ke Prolegda 2025 pada November 2024. September ini proses ketok palu untuk perubahan tarif dasar, agar pengkaliannya tidak besar. Targetnya maksimal 0,3,” jelasnya.
Respons Wali Kota Cirebon
Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, menyatakan pihaknya telah membahas keluhan warga dan sedang mengkaji ulang kebijakan tersebut.
“Kebijakan kenaikan PBB itu ditetapkan satu tahun lalu. Namun saya sebagai kepala daerah baru sudah membahasnya sejak sebulan lalu,” kata Edo.
Ia berharap kajian ulang ini menghasilkan formulasi yang tidak memberatkan masyarakat. “Mudah-mudahan ada formulasi yang bagus sehingga bisa menurunkan PBB,” ujarnya.