Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan bahwa Melly Kartika, Tenaga Ahli dari Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Ahmadi Noor Supit, tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan pada Selasa (5/8/2025). Melly seharusnya diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).
“Informasi yang saya terima sampai malam ini, yang bersangkutan tidak hadir,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Saat ini, KPK masih menelusuri apakah Melly Kartika mengajukan surat permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan. “Kami akan cek apakah ada permintaan penundaan atau penjadwalan ulang,” kata Budi.
Dugaan Korupsi Iklan Bank BJB Rugikan Negara Rp222 Miliar
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka atas dugaan korupsi dalam proses pengadaan slot iklan di Bank BJB. Para tersangka terdiri dari pihak internal bank hingga pengendali agensi periklanan.
Kelima tersangka tersebut antara lain:
-
Yuddy Renaldi, Direktur Utama Bank BJB;
-
Widi Hartoto, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corporate Secretary Bank BJB;
-
Ikin Asikin Dulmanan, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri;
-
Suhendrik, pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress;
-
Sophan Jaya Kusuma, pengendali dari Cipta Karya Sukses Bersama.
KPK memperkirakan kerugian keuangan negara akibat praktik korupsi ini mencapai sekitar Rp222 miliar. Proses penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap keterlibatan pihak lain serta aliran dana dalam perkara tersebut.