JAKARTA – Pemerintah kembali menyalurkan dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) tahap kedua pada bulan Agustus 2025. Program ini bertujuan untuk membantu peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin agar tetap bisa menyelesaikan pendidikan hingga tingkat menengah.
Penerima bantuan diimbau segera melakukan pengecekan status pencairan dana menggunakan dua data utama, yakni Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Pencairan dana tahap ini menyasar siswa-siswa yang datanya diusulkan oleh dinas pendidikan, pemangku kepentingan, atau telah tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Nominasi.
Apa Itu Program Indonesia Pintar (PIP)?
PIP adalah program bantuan berupa uang tunai dari pemerintah yang ditujukan bagi siswa dari keluarga dengan kondisi ekonomi kurang mampu, guna mencegah angka putus sekolah dan mendorong mereka yang pernah berhenti sekolah agar kembali belajar.
Siapa Saja yang Berhak Menerima Dana PIP?
Mengacu pada situs resmi Program Indonesia Pintar, bantuan ini ditujukan untuk siswa dengan kriteria berikut:
-
Pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP)
-
Anak dari penerima Program Keluarga Harapan (PKH)
-
Anak dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
-
Anak yatim, piatu, atau yatim piatu
-
Siswa terdampak bencana alam
-
Anak yang sempat putus sekolah
-
Anak dari keluarga dengan kondisi khusus, seperti orang tua terkena PHK, korban konflik, tinggal di lembaga pemasyarakatan, memiliki saudara lebih dari tiga dalam satu rumah, atau orang tua merupakan terpidana
-
Peserta didik di lembaga kursus atau pendidikan nonformal lainnya
Jadwal Penyaluran Dana PIP Tahun 2025
Pencairan dilakukan dalam tiga termin: