Akhir-akhir ini kita sering mendengar usulan tentang wacana Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) akan dipilih kembali oleh DPRD, hal ini menjadi tanda tanya, ada apa ? bukankah Pilkada yang telah diselenggarakan secara langsung dengan melibatkan secara langsung warga masyarakat telah sesuai aturan yang sah sebagaimana konstitusi di NKRI. Yang menjadi perhatian Publik, usulan tersebut telah diutarakan oleh Pemerintah melalui Mendagri dan sebagian Pimpinan Parpol yaitu DPR RI dengan alasan mendasar agar Pilkada bisa lebih Efesien dan menghemat anggaran negara dalam pelaksanaan Pilkada karena mereka menganggap Penyelenggaraan Pilkada secara langsung terlalu banyak membutuhkan biaya atau anggaran yang dikeluarkan oleh Pemerintah dan Peserta Pemilihan (Parpol dan Calon Kepala Daerah).

Jika pilkada dilakukan secara tidak langsung atau dilakukan oleh DPRD, artinya masyarakat tidak dilibatkan secara langsung dalam memilih calon kepala daerah yaitu Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota meskipun DPRD merupakan representasi atau perwakilan dari masyarakat itu sendiri. Namun pada kenyataannya dewasa ini banyak oknum DPRD yang selayaknya harus memperjuangkan hak-hak rakyat atau masyarakat justru hanya lebih mementingkan hak individu, kelompok dan golongan saja, sehingga rakyat merasa dihiyanati yang menimbulkan kurangnya kepercayaan masyarakat.

Sebagai contoh, jika Kepala Daerah suatu daerah dipilih oleh DPRD, maka Calon Kepala Daerah akan merasa mempunyai keterikatan kepada DPRD yang memilih mereka dan merasa tidak mempunyai keterikatan dengan masyarakat nya secara langsung karena tidak dipilh oleh rakyat secara langsung. sudah lumrah bahwa kesepakatan saling menguntungkan dan kepentingan sesaat itu akan terjadi. Meskipun Pemilihan Kepala Derah secara langsung oleh rakyat, memakan biaya mahal akan tetapi seluruh rakyat memiliki peran serta seluruh komponen masyarakat ikut terlibat, ikut berpartisifasi dalam Penyelenggaraan dan Pengawasan tersebut. Hal ini juga menumbuhkan sifat gotong royong dalam berdemokrasi, dibandingkan hanya dilakukan oleh segelintir orang saja yakni DPRD yang juga tidak menutup kemungkinan akan memamfaatkan situasi tersebut untuk memdapatkan kepentingan mereka saja.