Jambi – Dua proyek pembangunan jalan lingkungan (jaling) di Kota Jambi menuai keluhan warga. Proyek yang bersumber dari anggaran pemerintah tahun 2025 itu diduga dikerjakan asal-asalan dan tidak sesuai standar teknis konstruksi.
Di RT 27 Pasir Putih, Kecamatan Jambi Selatan, warga mempersoalkan kualitas aspal jalan menuju TMP Pemakaman Teratai. Aspal dinilai terlalu tipis, tanpa pondasi yang memadai, dan minim pengawasan.
“Ketebalan aspalnya cuma sekitar 2 cm, padahal biasanya bisa sampai 4 cm,” ujar seorang warga setempat, Senin (4/8).
Selain itu, proyek senilai Rp 200 juta ini disebut tidak memiliki pengunci sisi jalan yang berfungsi sebagai penahan struktur. Beberapa titik tampak keropos seperti tambalan, meski tercatat sebagai kegiatan rekonstruksi jalan dalam program resmi pemerintah.
Warga juga mempertanyakan transparansi karena papan proyek telah dicabut sejak awal pekerjaan. Berdasarkan penelusuran, proyek ini dikerjakan oleh CV BAP, yang beralamat di Jalan Amangkurat, Kelurahan Tanjung Pinang, Kecamatan Jambi Timur. Kontrak proyek ditandatangani pada 16–30 April 2025.
Dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) mencantumkan spesifikasi lengkap, antara lain:
• Laston Lapis Aus (AC-WC): 61,46 ton



