JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit motor gede (moge) Royal Enfield Classic 500 dari rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), dalam rangkaian penggeledahan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB.
Motor tersebut diketahui tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Ridwan Kamil tahun 2023 dan tercatat atas nama salah satu pegawainya.
Diduga Terkait Penyamaran Aset, KPK Telusuri Kepemilikan Moge
Penyitaan dilakukan pada 10 Maret 2025. Selain moge, beberapa barang lainnya juga diamankan oleh penyidik dari rumah pribadi Ridwan Kamil. Hal ini menimbulkan pertanyaan publik karena adanya dugaan penyamaran kepemilikan aset.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, menyatakan bahwa Royal Enfield Classic 500 yang disita telah ditempatkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Cawang. Ia menegaskan bahwa kendaraan itu tidak masuk dalam daftar LHKPN RK.
“Motor yang saat ini sudah berada di Rupbasan Cawang itu tidak masuk di dalam LHKPN saudara RK,” ujar Tessa dalam konferensi pers, Jumat (25/4/2025).
Spesifikasi Moge Royal Enfield yang Disita
Motor yang disita merupakan Royal Enfield Classic 500 tahun 2017. Model ini merupakan reinkarnasi dari Bullet 1951 dengan ciri khas desain klasik, seperti tangki berbentuk membulat, jok terpisah dengan suspensi per, serta panel instrumen analog.
Dibekali mesin 499cc satu silinder 4-tak berpendingin udara, motor ini menghasilkan tenaga maksimum 27,2 hp pada 5.250 rpm dan torsi puncak 41,3 Nm pada 4.000 rpm.

