Jambi — Sekretaris BADKO HMI Jambi, Dauzen, secara tegas mendesak Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) untuk segera menghentikan seluruh operasional Rumah Sakit (RS) Erni Medika di Kota Jambi. Desakan ini disampaikan menyusul hasil inspeksi mendadak (sidak) Kemenkes yang menemukan berbagai pelanggaran serius, termasuk operasional tanpa izin dan ketiadaan akreditasi.

“RS Erni Medika telah beroperasi tanpa izin resmi sejak 26 Juni 2025 dan tidak memiliki dokumen akreditasi yang menjadi syarat mutlak beroperasinya rumah sakit. Fakta ini jelas mencederai hak masyarakat atas layanan kesehatan yang layak,” ujar Dauzen dalam keterangan tertulisnya, Kamis (18/7).

Menurut Dauzen, hasil sidak menunjukkan bahwa rumah sakit tersebut tidak memiliki dokumen perizinan dasar yang dibutuhkan untuk pengajuan izin baru melalui sistem daring. “Fasilitas ini tidak lagi memiliki dasar hukum untuk beroperasi, bahkan sebagai klinik pun tidak bisa. Jika tetap beroperasi, tindakan medis yang dilakukan tergolong ilegal dan dapat dikategorikan sebagai malpraktik,” tegasnya.

Lebih lanjut, BADKO HMI Jambi mencurigai adanya upaya meloloskan kembali izin RS Erni Medika dengan bantuan Lembaga Akreditasi Mutu dan Keselamatan Pasien Rumah Sakit (LAM-KPRS) yang berada di bawah naungan Kemenkes. Mereka menduga ada skenario perizinan cacat yang tengah dimainkan.

“Bagaimana mungkin rumah sakit yang gagal memenuhi syarat administratif didorong kembali untuk mendapatkan izin? Kami mempertanyakan transparansi dan integritas proses perizinan ini. Ada apa dengan Kementerian Kesehatan?” kata Dauzen.