JAKARTA – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Kaukus Muda Anti Korupsi (DPP KAMAKSI), Joko Priyoski, mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut kembali dugaan korupsi dalam pengadaan bantuan sosial (bansos) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2020 senilai Rp2,85 triliun.
“Kasus ini merugikan keuangan negara dan harus diusut tuntas, karena diduga melibatkan mantan Direktur Utama Perumda Pasar Jaya Arief Nasrudin, Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta Premi Lasari, serta Kepala Bidang Banjamsos Ika Yuli Rahayu,” ujar Joko kepada wartawan di Jakarta, Rabu (2/7).
Ia menegaskan bahwa desakan ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang meminta Jaksa Agung untuk memprioritaskan pemberantasan korupsi melalui penyelidikan dan penyidikan menyeluruh.
Audit BPK dan Penemuan Beras Busuk
Joko mengungkapkan bahwa hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun Anggaran 2020 mengindikasikan adanya penyimpangan dalam pengadaan bansos tersebut. Indikasi ini melibatkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Sosial DKI serta mantan Dirut PD Pasar Jaya.
Arief Nasrudin bahkan sempat menyatakan bahwa bansos tersebut sebaiknya digunakan untuk pembangunan gedung sekolah dan pengentasan kemiskinan, pernyataan yang menurut Joko menunjukkan ketidaksesuaian penggunaan anggaran.
Program bansos tersebut awalnya digagas oleh mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, sebagai bentuk tanggap darurat terhadap pandemi COVID-19. Dana sebesar Rp3,65 triliun dari APBD DKI disalurkan dalam bentuk paket sembako kepada masyarakat yang terdampak pandemi.