Jakarta — Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) tengah menyusun aturan untuk mempermudah pelaku usaha kecil menengah (UKM mendapatkan sertifikasi halal.
Tenaga Ahli Kepala BPJPH Fariza Y Irawady mengatakan hal ini memungkinkan para penjual nasi padang hingga warung tegal (warteg) bisa mendapatkan sertifikat halal dengan lebih mudah.
“Kita akan mengeluarkan sebuah aturan yang terbaru yang sangat memudahkan bagi pelaku-pelaku usaha yang selama ini harus menggunakan pola reguler akan dimudahkan, untuk warung padang, untuk warteg, akan dimudahkan untuk bisa menjadi self declare,” ujarnya dalam acara Talkshow Indonesia International Halal Festival di JCC Senayan, Minggu (22/6).
Menurutnya saat ini masih perlu menunggu sampai aturan diterbitkan. Namun, ia memastikan di bawah kepemimpinan Ahmad Haikal Hasan sebagai Kepala BPJPH, kemudahan bagi pelaku usaha kecil selalu diusahakan.
“Kapan itu? tunggu tanggal mainnya ya. Tapi dipastikan di bawah kepemimpinan Babe Haikal, semua akan dimudahkan,” jelasnya.
Pria yang akrab disapa Caca ini menekankan sertifikasi halal sangat penting sebab lebih dari 80 persen masyarakat mulai sadar kehalalan sebuah produk yang akan dikonsumsi.
“Sekarang, kalau ada satu produk di Indomaret, sama produknya, yang satu sertifikat halal, yang satu belum sertifikat halal, pasti dipilih sertifikat halal. Karena kesadaran akan pentingnya produk halal itu sudah 83 persen dimiliki oleh masyarakat Indonesia,” jelasnya.
Oleh sebab itulah BPJPH menggelar acara Indonesia International Halal Festival (IIHF) yang berlangsung selama tiga hari yakni 20-22 Juni 2025. Acara ini menghadirkan sejumlah lembaga pemerintah dan profesional yang bisa membantu para pelaku usaha mendapatkan edukasi mengenai produk halal hingga sertifikasi halal.