Jakarta — Ada kabar gembira bagi para pelancong Indonesia! Mulai Juni 2025, pemegang paspor Indonesia kini dapat menikmati akses bebas visa ke 79 negara di seluruh dunia.
Angka ini menunjukkan peningkatan signifikan dalam kemudahan perjalanan internasional, membuka lebih banyak peluang eksplorasi bagi warga negara Indonesia.
Pencapaian terbaru yang paling disorot adalah masuknya China ke dalam daftar negara bebas visa. Ini berarti warga Indonesia kini dapat mengunjungi Negeri Tirai Bambu untuk keperluan wisata atau sekadar transit tanpa perlu mengurus visa terlebih dahulu.
Fleksibilitas Akses dan Persyaratan Tambahan
Meskipun status “bebas visa” memberikan kemudahan, penting untuk dicatat bahwa tidak semua negara menerapkan kebijakan tanpa dokumen sama sekali.
Beberapa destinasi mungkin masih memerlukan Visa on Arrival (VoA) atau Electronic Travel Authorization (eTA) bagi pemegang paspor Indonesia.
– Visa on Arrival (VoA): Dokumen ini diberikan setibanya di bandara tujuan. Persyaratan umumnya meliputi paspor yang berlaku minimal enam bulan, bukti dana yang cukup, dan tiket pulang.
– Electronic Travel Authorization (eTA): Ini adalah dokumen perjalanan digital yang wajib diajukan secara daring sebelum keberangkatan ke negara-negara tertentu.
Khusus untuk China, warga negara Indonesia diberikan fasilitas bebas visa selama 10 hari atau 240 jam, baik untuk tujuan pariwisata maupun bisnis.
Kebijakan ini diharapkan dapat semakin mempererat hubungan dan meningkatkan pertukaran antara kedua negara, sekaligus memudahkan warga Indonesia dalam merencanakan perjalanan mereka ke sana.