Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah PT Insight Investments Management (IIM) setelah menetapkannya sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana investasi di PT Taspen yang merugikan negara sejumlah Rp1 triliun.

“Hari ini KPK melakukan giat penggeledahan terkait perkara investasi PT Taspen dengan tersangka korporasi PT IIM yang berlokasi di wilayah Jakarta Selatan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Kantornya, Jakarta, Jumat (20/6) malam.

Perkara tersebut merupakan pengembangan dari kasus Direktur Utama PT Taspen Antonius N.S. Kosasih dan Direktur Utama PT IIM Ekiawan Heri Primaryanto yang saat ini tengah diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Budi menyatakan tim penyidik menemukan dan menyita banyak barang bukti diduga terkait dengan perkara.

“Penyidik mengamankan dokumen terkait catatan keuangan, transaksi efek, daftar aset dan Barang Bukti Elektronik (BBE) serta dua unit kendaraan roda empat,” terang Budi.





Dia menambahkan penyidik juga sudah mengidentifikasi pihak lain yang turut menerima dan menikmati aliran uang dalam kasus ini. Meski begitu, dia masih merahasiakan identitas pihak-pihak tersebut.

“Dalam penyidikan baru ini, KPK berharap semua pihak kooperatif membantu dengan iktikad baik,” ucap Budi.

Sebelumnya, Kosasih dan Ekiawan didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp1 triliun terkait dengan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana investasi di PT Taspen.