Jakarta — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan tidak ada satu pun regulasi di Indonesia yang memperbolehkan penjualan pulau atau pulau kecil.
Pernyataan ini disampaikan menyusul munculnya kembali iklan penjualan pulau di berbagai platform daring.
“Kami tegaskan bahwa tidak ada satu pun regulasi di Indonesia yang memperbolehkan penjualan pulau kecil. Yang diperbolehkan adalah terkait pemanfaatannya untuk kegiatan tertentu, hak atas tanahnya, serta investasinya. Itu pun dengan syarat-syarat ketat,” ujar Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan (DJPK) KKP Koswara dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (20/6).
KKP memiliki otoritas dalam pemberian izin maupun rekomendasi terkait pemanfaatan pulau-pulau kecil, baik untuk penanam modal asing maupun dalam negeri.
Melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 8 Tahun 2019, KKPÂ menetapkan batasan pemanfaatan pulau-pulau kecil.
Dalam peraturan tersebut ditegaskan paling sedikit 30 persen dari luas pulau harus tetap menjadi milik negara untuk fungsi lindung, akses publik, dan kepentingan umum lainnya.
“Lahan pulau kecil tidak dapat dikuasai seluruhnya. Yang dapat dimanfaatkan paling banyak 70 persen dari luas pulau. Dari 70 persen yang dapat dimanfaatkan ini, pelaku usaha wajib mengalokasikan untuk ruang terbuka hijau,” jelas Koswara.
Untuk mencegah kembali munculnya iklan penjualan pulau secara daring, KKP menggandeng Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil DJPK KKP Ahmad Aris menyampaikan pihaknya mengirimkan surat resmi kepada Komdigi agar situs yang mengiklankan penjualan pulau dapat dibatasi atau ditutup.