Jakarta — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan ada sebanyak 9 obat herbal ilegal yang dicampur bahan kimia obat (BKO). Obat-obatan ini berbahaya sebab bisa memicu serangan jantung dan stroke. Berikut daftarnya.

Sepanjang Mei 2025, BPOM telah melakukan sampling dan pengujian terhadap 683 produk obat herbal atau obat bahan alam (OBA), obat kuasi, dan suplemen kesehatan.

Dari ratusan produk ini, ditemukan 9 obat herbal yang mengandung BKO. Produk pun tidak memiliki izin edar resmi atau menggunakan nomor edar palsu.

“Temuan kami menunjukkan 9 produk ini mengandung BKO. Ini sangat berbahaya jika dikonsumsi masyarakat,” kata Kepala BPOM Taruna Ikrar dalam siaran resmi BPOM yang dirilis Kamis (19/6).

Dari temuan BPOM, BKO yang digunakan sebagai campuran obat herbal yakni,sildenafil, tadalafil, vardenafil, asam mefenamat, parasetamol, natrium diklofenak, sibutramin, deksametason, siproheptadin, serta glibenklamid dan metformin.

Konsumsi obat herbal yang mengandung BKO bisa memicu berbagai masalah kesehatan termasuk serangan jantung dan stroke.

1. Sildenafil, taladafil, dan turunannya: gangguan penglihatan, stroke, kematian.2. Asam mefenamat dan natrium diklofenak: gangguan saluran cerna dan kerusakan hati.3. Sibutramin: risiko serangan jantung dan stroke.4. Deksametason dan siproheptadin: gangguan hormonal, obesitas, dan imun menurun.5. Glibenklamid dan metformin: hipoglikemia berat.

Daftar obat herbal berbahaya temuan BPOM

Sepanjang Mei 2025, BPOM menemukan obat herbal yang mengandung bahan kimia obat sebagai berikut.