Jakarta — DPR RI tengah menggodok wacana untuk kembali merevisi UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang aparatur sipil negara (ASN).
Ada beberapa usul wacana perubahan hanya memuat satu pasal yakni terkait kewenangan pembinaan ASN eselon satu dan dua kepada Presiden RI.
Beberapa waktu lalu, DPR mengaku fokus utama revisi ini berada pada satu pasal penting yang menyangkut kewenangan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pejabat ASN eselon I dan II yang diusulkan untuk dikembalikan kepada Presiden.
Belakangan, Korpri Nasional mengusulkan agar juga ada penambahan masa usia pensiun ASN.
Kewenangan presiden
Wakil Ketua Komisi II DPR, Bahtra Banong beberapa waktu lalu mengatakan usul poin perubahan hanya memuat satu pasal yakni terkait kewenangan pembinaan ASN eselon satu dan dua kepada Presiden.
Bahtra mengklaim RUU ASN akan memberikan peluang ASN eselon satu dan dua naik bisa promosi ke pusat.
“Bagi ASN-ASN apakah itu eselon 1 atau 2 di daerah yang punya kompetensi, punya kapasitas yang memadai, mereka juga bisa berkarier sampai ke pusat,” ujar Bahtra di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (17/4).
Ia menjelaskan bahwa selama ini banyak ASN di daerah dengan kemampuan yang baik tidak memiliki jalur untuk promosi ke tingkat pusat karena kewenangan mutasi dan promosi masih berada di pemerintah daerah. Revisi ini diharapkan bisa menjadi jembatan perubahan tersebut.
“Sehingga promosi-promosi jabatan itu tidak terjadi pada mereka. Nah, kami ingin bahwa mereka punya kompetensi yang bagus, kualitas bagus, bisa berkarir sampai ke tingkat pusat,” katanya.