Jakarta — Pemerintah menargetkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai salah satu instrumen penting dalam mewujudkan transformasi ekonomi digital di Indonesia.
Bersama dengan data sharing dan digital payments, IKD menjadi tulang punggung infrastruktur digital nasional yang diharapkan aman dan efisien. Atas dasar itu, Mendagri Tito Karnavian pun meminta penguatan sistem digital layanan Dukcapil agar semakin andal dan aman dalam mendukung transformasi digital nasional.
Mengutip dari laman dukcapil Kemendagri, pada 16 Mei 2025 lalu, Tito mengatakan IKD merupakan salah satu komponen utama dari Digital Public Infrastructure (DPI), yang mendukung pelayanan digital sektor publik dan swasta. Melalui IKD, masyarakat dapat melakukan verifikasi identitas di dunia digital dengan aman dan berbasis persetujuan pemilik data.
Oleh karena itu, Tito meminta infrastruktur digital Dukcapil terus diperkuat, termasuk kapasitas penyimpanan data, bandwidth, server, dan sistem cadangan (backup storage). Sehingga ketika terjadi persoalan data, hal tersebut dapat segera dimitigasi.
Dikutip dari laman indonesia.go.id, hingga akhir 2023, sebanyak 50 juta e-KTP fisik sudah berubah menjadi KTP digital alias melekat dalam ponsel masing-masing warga.
Sementara itu, Menurut Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapi) Kemendagri, pemerintah menargetkan penyebaran IKD secara bertahap dengan rincian Jawa dan Pulau Bali mencapai 50 persen, Sumatra dan Sulawesi 30 persen, Kalimantan 20 persen, dan NTB 40 persen.