Jakarta — Wilmar International Limited alias Wilmar Group tersandung dugaan korupsi izin ekspor CPO.
Anak usahaWilmar Group; PTMultimas Nabati Asahan, PTMultimas Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PTWilmarBionergi Indonesia dan PTWilmar Nabati Indonesia menjadi terdakwa dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya.
Pada vonis tingkat pertama 19 Maret 2025, PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat membebaskan tiga terdakwa itu.
Hakim menyebut terdakwa terbukti melakukan perbuatan sesuai yang didakwakan jaksa. Tetapi perbuatan para terdakwa dinyatakan bukan suatu tindak pidana atau ontslag.
Di tengah proses hukum tersebut, pada pertengahan April, Kejaksaan Agung menangkap empat hakim atas dugaan suap dalam putusan onslagt itu. Mereka diduga menerima suap Rp60 miliar.
Kejagung mengajukan kasasi atas putusan onslagt itu ke MA. Mereka menuntut Wilmar Group diminta membayar uang pengganti atas kasus itu Rp11,8 triliun.
“Barangkali hari ini merupakan preskon terhadap penyitaan uang dalam sejarahnya, ini yang paling besar. Nanti akan disampaikan secara substansi oleh Pak Direktur Penuntutan,” kata Direktur Penuntut Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Sutikno dalam konferensi pers, Selasa (17/6).
Lalu siapa sebenarnya Wilmar dan bagaimana sepak terjang pemiliknya?
Wilmar adalah perusahaan Singapura yang eksis sejak 1991 silam.
Ada dua orang pendiri perusahaan agribisnis tersebut, yakni Kuok Khoon Hong dan Martua Sitorus. Keduanya mendirikan Wilmar Trading Pte Ltd pada 1 April 1991 dengan modal awal 100 ribu dolar Singapura dan merekrut 5 orang karyawan.