Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami peran finalis Indonesian Idol 2014 Windy Yunita Bastari UsmanĀ (Windy Idol) terkait dengan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang turut menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
Pendalaman materi dilakukan penyidik saat memeriksa Windy dan kakaknya yang bernama Rinaldo Septariando B (Wiraswasta) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (18/6).
“Terperiksa didalami terkait dengan peran para pihak dalam kegiatan TPPU yang dilakukan tersangka HH [Hasbi Hasan],” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis (19/6).
Windy dan Rinaldo sudah dilakukan pemeriksaan berkali-kali oleh KPK sejak ramai pemberitaan yang menyebutnya ditetapkan sebagai tersangka pada awal Maret 2024 lalu.
Kuasa hukum Windy, Henri Lumban Raja, mengonfirmasi pemeriksaan kliennya kemarin dalam kapasitas sebagai tersangka.
“Tadi sebagai tersangka,” kata Henri di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (18/6).
Menurut Henri, penyidik menanyakan sekitar 100 pertanyaan kepada Windy.
“Lebih hampir 100, antara 97 atau 98 (pertanyaan),” tandasnya.
Sementara itu, Windy tak banyak bicara mengenai pemeriksaannya tersebut. Dia menyerahkan sepenuhnya kepada pengacara.
“Banyak banget, tanya ke lawyer saja ya. Aku mohon doa ya semuanya,” ucap Windy.
“Jangan sampai sakit ya. Biar saya saja yang sakit, kamu jangan,” sambung Windy.
Belum lakukan penahanan
Meski sudah sering melakukan pemeriksaan, KPK belum melakukan penahanan terhadap Windy dan kakaknya.