Jakarta — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyatakan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar tidak bisa membuktikan asal-usul uang Rp915 miliar dan emas 51 kilogram yang ditemukan Kejaksaan Agung di rumah kediamannya.
Atas dasar itu, hakim dalam putusan yang dibacakan hari ini memerintahkan aset tersebut dirampas untuk negara.
“Bahwa terhadap aset yang disita dari terdakwa menurut majelis telah terbukti dari hasil tindak pidana korupsi karena, satu, tidak ada sumber penghasilan sah yang dapat menjelaskan kepemilikan aset berupa uang tunai dalam berbagai mata uang yang setara dengan Rp915 miliar dan emas logam mulia sebanyak 51 kg bagi seorang PNS,” ujar ketua majelis hakim Rosihan Juhriah Rangkuti, Rabu (18/6).
“Terdakwa [Zarof Ricar] gagal dalam membuktikan bahwa aset tersebut diperoleh secara legal melalui warisan, hibah, usaha atau sumber penghasilan sah lainnya,” sambungnya.
Hakim menjelaskan terdapat catatan yang menunjukkan hubungan aset Zarof dengan pengurusan perkara tertentu. Hakim menyakini uang Rp915 miliar dan emas 51 kg itu diperoleh dari hasil gratifikasi penanganan perkara.
“Ditemukan catatan-catatan yang menunjukkan hubungan antara aset dengan nomor-nomor perkara tertentu, mengindikasikan bahwa aset tersebut diperoleh dari gratifikasi yang berhubungan dengan penanganan perkara,” kata hakim.
Lebih lanjut, hakim menambahkan harta kekayaan Zarof yang sah hanya Rp8.819.909.790 berdasarkan laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak tahun 2023.