Jakarta – Pemerintah kembali mengambil langkah strategis dalam meningkatkan produksi minyak nasional. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, baru saja menerbitkan aturan baru yang mewajibkan perusahaan migas, atau Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), untuk membeli minyak dari sumur rakyat—baik yang berada di dalam maupun di luar wilayah kerja (WK) mereka.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi, yang resmi ditetapkan di Jakarta pada 3 Juni 2025. Melalui peraturan ini, kolaborasi antara KKKS dan sumur rakyat akan berlangsung selama masa penanganan sementara, maksimal selama empat tahun sejak aturan ini berlaku, atau hingga tahun 2029.
Sumur Rakyat Dikelola oleh BUMD, Koperasi, dan UMKM
Dalam regulasi tersebut, pemerintah memberikan ruang bagi BUMD, koperasi, dan pelaku UMKM untuk ikut berkontribusi dalam sektor energi, khususnya sebagai pengelola sumur minyak rakyat. Ditegaskan pula bahwa hasil produksi dari sumur ini harus dibeli oleh KKKS dengan mekanisme tertentu.
Skema Imbalan yang Ditetapkan
Pasal 22 Permen ini mengatur secara rinci soal imbalan bagi BUMD, koperasi, dan UMKM. Dinyatakan bahwa kontraktor wajib memberikan kompensasi kepada pihak pengelola atas seluruh hasil produksi minyak bumi dari sumur-sumur tersebut.
Besaran imbalan ditetapkan sebesar 80% dari harga minyak mentah Indonesia dan dihitung sebagai bagian dari biaya operasi kontraktor dalam skema Kontrak Kerja Sama cost recovery. Sementara itu, untuk skema gross split, penyesuaian dilakukan pada bagian bagi hasil kontraktor (before tax) menjadi 93%.
Kompensasi untuk Kelompok Masyarakat
Lebih lanjut dalam Pasal 23, disebutkan bahwa: