DenpasarKepolisian telah menangkap pelaku penembakan terhadap dua warga negara (WN) Australia berujung maut di sebuah vila di Badung, Bali.

Pelaku penembakan itu ternyata adalah tiga WN Australia juga. Mereka ditangkap di sejumlah wilayah, termasuk luar negeri, dan telah dilimpahkan ke Polda Bali

Adapun tiga pelaku penembakan yang ditangkap itu adalah TPM (37), DFJ (37), dan CT (23). Ketiganya adalah WN Australia juga.

Mereka berhasil ditangkap atas kerjasama Bareskrim Polri, Imigrasi, Divhubinter, Interpol, dan Kepolisian Federal Australia (AFP). Dalam peristiwa penembakan itu, pelaku terancam jeratan hukuman mati.

“Tadi malam sudah berhasil diamankan tiga tersangka dari luar negeri. Yang pertama pukul 19.00 Wita, yang kedua 21.00 Wita, dan ketiga pukul 00.00 Wita,” kata Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya saat konferensi pers di Mapolres Badung, Rabu (18/6).





“(Mereka) sudah menjadi tersangka. Ini masih pendalaman. (Para tersangka) warga Negara Australia sesuai dengan paspor tiga-tiganya,” imbuhnya.

Dalam kasus tersebut para pelaku dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman terberat hukuman mati. Para tersangka dikenai Pasal 340 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana.

“Kami masih pendalaman bahwa proses ini ada dua LP (Laporan Polisi) yang kita kenakan. Pertama Pasal 340 atau Pasal 338, dan atau Pasal 351 Ayat 3 dan atau Undang-undang darurat Nomor 12, tahun 1951 (tentang tindak pidana senjata api). Ini masih dikembangkan, makannya dalam proses dan per hari ini terus kita update. Dan ancaman 340, intinya hukuman mati,” jelasnya.