Jakarta — Anggaran mobil dinas pejabat bengkak di 2026. pembengkakan terlihat dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2026.
Besaran SBM yang menjadi angka maksimal untuk pembelian kendaraan dinas pejabat eselon I adalah Rp931,64 juta per unit.
Besarannya naik Rp52,73 juta dibandingkan ketetapan yang berlaku tahun ini, yaitu Rp878,91 juta untuk setiap mobil pejabat eselon I. Kemenkeu berdalih kenaikan tersebut karena mempertimbangkan kondisi riil alias harga rata-rata di pasar.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut pembengkakan merupakan imbas pengadaan mobil listrik.
“Jadi, memang kenaikan itu karena kita mempertimbangkan pengadaan mobil listrik ya, dengan spek yang telah ditentukan,” kata Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Lisbon Sirait dalam Media Briefing di Kemenkeu, Jakarta Pusat, Senin (2/6).
“Jadi, yang Rp878 juta ke Rp931 juta itu karena ada peluang untuk menggunakan kendaraan listrik yang rata-rata dengan spek yang sama memang lebih mahal … Sekali lagi, kenaikan itu bukan karena kita tidak mempertimbangkan efisiensi,” tuturnya.
Lisbon menegaskan pemerintah tetap mengedepankan prinsip efisiensi yang diperintahkan Presiden Prabowo Subianto. Ia mencontohkan langkah ini akan ditempuh dengan mengoptimalkan kendaraan lama.
Kemenkeu mengakui ketentuan standar biaya masukan bukan alat untuk mencegah pemborosan pengadaan mobil dinas pejabat. Lisbon menekankan perlu kebijakan lain untuk menambal kebocoran tersebut.