Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu pena warna silver yang telah dimodifikasi dan berisi pisau.

YA kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Telanaipura untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan.

Kapolsek Telanaipura mengimbau masyarakat tidak menyelesaikan persoalan pribadi dengan kekerasan.

“Jangan main hakim sendiri dan jangan menyelesaikan masalah dengan kekerasan. Jika ada persoalan, segera laporkan ke Bhabinkamtibmas atau Polsek terdekat,” tegas AKP Amran, S.H., M.H.