“Atas dasar efisiensi, keadilan, dan pemanfaatan anggaran MBG secara maksimal, kami memberikan ruang kepada mitra yang merasa dirugikan untuk mengganti yayasan yang menaunginya, terutama apabila yayasan tersebut tidak memberikan kontribusi terhadap jalannya dapur,” tegas pria yang akrab disapa Mas Dar ini.
Langkah tersebut menjadi bagian dari pembaruan tata kelola kerja sama BGN dengan yayasan dan mitra SPPG. BGN menyatakan pembaruan perjanjian kerja sama dilakukan untuk memperbaiki pelaksanaan program MBG di lapangan.
Mitra Bisa Ajukan Penggantian Yayasan
Untuk mendukung proses tersebut, BGN telah menyediakan dua portal registrasi, yakni portal bagi yayasan dan portal bagi mitra.
Melalui mekanisme tersebut, mitra dapat mengajukan yayasan baru sekaligus menyampaikan bukti-bukti terkait persoalan atau kerugian yang dialami selama menjalankan kerja sama.
Selanjutnya, BGN akan memproses pengajuan tersebut sesuai dengan ketentuan dan mekanisme registrasi yang berlaku.
BGN sebelumnya juga telah menyiapkan saluran pengaduan bagi mitra dan kepala SPPG untuk menyampaikan kendala operasional, termasuk perlakuan yang dinilai tidak adil maupun konflik dengan yayasan.
Langkah tersebut diharapkan dapat menciptakan hubungan kemitraan yang lebih sehat sehingga anggaran program MBG memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi penerima manfaat.
“Intinya kami ingin pelaksanaan MBG ini betul-betul uang yang tersalurkan itu dikonversi menjadi menu makanan yang kualitasnya baik dan diterima dengan baik, kandungan gizinya baik, pertanggungjawabannya baik, akuntabilitasnya baik dan transparan,” pungkasnya.

