Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya jaket biru gelap, sepeda motor Yamaha Mio Soul, sandal, helm milik korban, pakaian korban, serta surat keterangan kematian dan hasil Visum et Repertum (VER).

Atas perbuatannya, S dijerat Pasal 466 ayat (3) KUHP Nasional dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Kapolresta Jambi menegaskan, pihaknya tidak akan menoleransi segala bentuk kekerasan yang merenggut nyawa manusia. Ia juga mengapresiasi kerja tim gabungan dalam mengungkap kasus tersebut.