Polisi juga menemukan tali pengikat wadah penyimpanan dalam kondisi rusak dan diduga telah diputus oleh pelaku.
Kasus serupa kemudian terungkap di Griya Kawan. Keluarga Ida Pedanda Istri Ketut Gianyar menduga mahkota suci milik mereka juga dicuri dari tempat penyimpanan.
Awalnya, keluarga mengira benda sakral tersebut masih berada di tempat perbaikan. Namun setelah menghubungi pihak yang melakukan perbaikan, diketahui bahwa mahkota tersebut telah lama dikembalikan ke rumah.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, polisi menduga pelaku menggunakan cara yang berbeda untuk masuk ke masing-masing lokasi.
Di Griya Dauh, pelaku diduga memanfaatkan pintu kamar yang tidak terkunci. Di Griya Demung, pelaku diduga merusak tali pengikat wadah penyimpanan. Sementara di Griya Kawan, pelaku diduga masuk melalui pintu kamar mandi yang terhubung langsung dengan kamar tidur.
“Total kerugian akumulatif diperkirakan sebesar Rp500 juta,” ujar Artono.
Kerugian terbesar berasal dari hilangnya seperangkat perhiasan emas dan perlengkapan puja di Griya Dauh dengan nilai sekitar Rp150 juta. Sementara dua mahkota suci yang hilang dari Griya Demung dan Griya Kawan masing-masing ditaksir bernilai Rp200 juta dan Rp150 juta.
Saat ini, kepolisian telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta memeriksa sejumlah saksi. Penanganan ketiga laporan tersebut digabung karena memiliki keterkaitan dari sisi lokasi, jenis barang yang dicuri, dan waktu kejadian yang berdekatan.
“Polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku dan mencari barang bukti yang hilang,” kata Artono.

