JAMBI – Polemik baru mengemuka di tengah mandeknya proses seleksi Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi periode 2026–2030. Meski masa jabatan komisioner periode 2022–2026 telah berakhir pada 25 Mei 2026, para komisioner diketahui masih menggelar sidang sengketa informasi pada Senin (8/6/2026).

Situasi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai legalitas kewenangan komisioner yang masih menjalankan fungsi ajudikasi nonlitigasi setelah berakhirnya masa jabatan mereka. Jika kewenangan telah berakhir, maka seluruh produk hukum, termasuk putusan sengketa informasi yang dihasilkan, berpotensi menjadi objek gugatan dan dipersoalkan keabsahannya.

Komisi Informasi sendiri merupakan lembaga mandiri yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dengan fungsi utama menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi maupun ajudikasi nonlitigasi.

Namun, hingga awal Juni 2026, belum terlihat adanya komisioner baru hasil seleksi periode berikutnya, sementara aktivitas persidangan masih berlangsung.

Fakta berakhirnya masa jabatan Komisioner KI Jambi sebenarnya bukan hal baru. Pada Agustus 2025 lalu, KI Jambi secara resmi telah menyampaikan pemberitahuan kepada Gubernur Jambi dan DPRD bahwa masa jabatan komisioner periode 2022–2026 akan berakhir pada 25 Mei 2026. Pemberitahuan itu dilakukan sebagai pelaksanaan Peraturan Komisi Informasi Nomor 4 Tahun 2016 yang mewajibkan pemberitahuan sembilan bulan sebelum masa jabatan berakhir.

Dalam aturan tersebut bahkan ditegaskan bahwa pemerintah daerah harus membentuk tim seleksi guna mempersiapkan komisioner periode berikutnya. Namun hingga masa jabatan berakhir, proses seleksi tak kunjung tuntas.

Ketua Lembaga Pemantau Penyelenggaraan Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia, Perimon Juli, menilai persoalan ini bukan sekadar administrasi, melainkan menyangkut legitimasi hukum lembaga.

“Sesuai dengan namanya, Komisi Informasi seharusnya menjadi lembaga paling informatif dan paling terbuka. Tetapi publik justru tidak mendapatkan informasi yang jelas mengenai berakhirnya masa jabatan komisioner,” kata Perimon kepada media ini.

Menurutnya, publik berhak mengetahui status hukum para komisioner yang masih memimpin persidangan setelah masa jabatan berakhir.

“Kalau legalitas majelis yang memimpin sidang saja tidak jelas, maka keputusan dan hasil sidang itu juga patut diragukan. Para pihak yang sedang bersengketa informasi berhak mempertanyakan dasar kewenangan majelis sebelum sidang dilanjutkan,” ujarnya.

Dari perspektif hukum administrasi negara, kewenangan pejabat publik merupakan unsur fundamental dalam setiap tindakan pemerintahan.

Asas legalitas dalam penyelenggaraan pemerintahan menghendaki bahwa setiap tindakan pejabat harus dilakukan berdasarkan kewenangan yang sah. Ketika masa jabatan berakhir, maka kewenangan yang melekat pada jabatan tersebut pada prinsipnya juga berakhir, kecuali terdapat aturan peralihan, perpanjangan masa jabatan, atau penunjukan resmi sebagai pelaksana tugas.

Apabila tidak terdapat dasar hukum yang memperpanjang kewenangan komisioner setelah 25 Mei 2026, maka tindakan penyelenggaraan sidang dan produk putusan yang dihasilkan berpotensi dinilai cacat kewenangan (onbevoegdheid).

Dalam doktrin hukum administrasi, keputusan yang lahir dari pejabat yang tidak lagi memiliki kewenangan dapat dikualifikasikan sebagai keputusan yang mengandung cacat hukum dan terbuka untuk diuji melalui mekanisme peradilan administrasi maupun keberatan hukum lainnya.

Ironisnya, polemik ini justru terjadi pada lembaga yang memiliki tugas mengawal keterbukaan informasi publik.

Publik menilai KI Jambi seharusnya menjadi contoh penerapan prinsip transparansi, termasuk terkait status masa jabatan komisioner dan proses regenerasi kelembagaan.

Mandeknya seleksi komisioner baru juga berpotensi menimbulkan kekosongan legitimasi dalam penyelesaian sengketa informasi di Provinsi Jambi. Kondisi tersebut dikhawatirkan akan berdampak pada kepastian hukum bagi masyarakat, badan publik, maupun para pihak yang sedang berperkara di Komisi Informasi.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat penjelasan resmi dari Komisioner KI Jambi maupun Pemerintah Provinsi Jambi mengenai dasar hukum pelaksanaan sidang sengketa informasi setelah berakhirnya masa jabatan komisioner periode 2022–2026. Karena itu, pertanyaan publik masih menggantung: *apakah sidang yang digelar pasca 25 Mei 2026 sah secara hukum, atau justru membuka potensi sengketa hukum baru akibat cacat kewenangan?(*)