Dalam doktrin hukum administrasi, keputusan yang lahir dari pejabat yang tidak lagi memiliki kewenangan dapat dikualifikasikan sebagai keputusan yang mengandung cacat hukum dan terbuka untuk diuji melalui mekanisme peradilan administrasi maupun keberatan hukum lainnya.

Ironisnya, polemik ini justru terjadi pada lembaga yang memiliki tugas mengawal keterbukaan informasi publik.

Publik menilai KI Jambi seharusnya menjadi contoh penerapan prinsip transparansi, termasuk terkait status masa jabatan komisioner dan proses regenerasi kelembagaan.

Mandeknya seleksi komisioner baru juga berpotensi menimbulkan kekosongan legitimasi dalam penyelesaian sengketa informasi di Provinsi Jambi. Kondisi tersebut dikhawatirkan akan berdampak pada kepastian hukum bagi masyarakat, badan publik, maupun para pihak yang sedang berperkara di Komisi Informasi.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat penjelasan resmi dari Komisioner KI Jambi maupun Pemerintah Provinsi Jambi mengenai dasar hukum pelaksanaan sidang sengketa informasi setelah berakhirnya masa jabatan komisioner periode 2022–2026. Karena itu, pertanyaan publik masih menggantung: *apakah sidang yang digelar pasca 25 Mei 2026 sah secara hukum, atau justru membuka potensi sengketa hukum baru akibat cacat kewenangan?(*)