Ketua Lembaga Pemantau Penyelenggaraan Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia, Perimon Juli, menilai persoalan ini bukan sekadar administrasi, melainkan menyangkut legitimasi hukum lembaga.

“Sesuai dengan namanya, Komisi Informasi seharusnya menjadi lembaga paling informatif dan paling terbuka. Tetapi publik justru tidak mendapatkan informasi yang jelas mengenai berakhirnya masa jabatan komisioner,” kata Perimon kepada media ini.

Menurutnya, publik berhak mengetahui status hukum para komisioner yang masih memimpin persidangan setelah masa jabatan berakhir.

“Kalau legalitas majelis yang memimpin sidang saja tidak jelas, maka keputusan dan hasil sidang itu juga patut diragukan. Para pihak yang sedang bersengketa informasi berhak mempertanyakan dasar kewenangan majelis sebelum sidang dilanjutkan,” ujarnya.

Dari perspektif hukum administrasi negara, kewenangan pejabat publik merupakan unsur fundamental dalam setiap tindakan pemerintahan.

Asas legalitas dalam penyelenggaraan pemerintahan menghendaki bahwa setiap tindakan pejabat harus dilakukan berdasarkan kewenangan yang sah. Ketika masa jabatan berakhir, maka kewenangan yang melekat pada jabatan tersebut pada prinsipnya juga berakhir, kecuali terdapat aturan peralihan, perpanjangan masa jabatan, atau penunjukan resmi sebagai pelaksana tugas.

Apabila tidak terdapat dasar hukum yang memperpanjang kewenangan komisioner setelah 25 Mei 2026, maka tindakan penyelenggaraan sidang dan produk putusan yang dihasilkan berpotensi dinilai cacat kewenangan (onbevoegdheid).