JAMBI – Pernyataan Bupati Tanjung Jabung Barat terkait konflik antara masyarakat Desa Bukit Bakar dan PT Wira Karya Sakti (WKS) menjadi sorotan. Dalam rapat paripurna DPRD Tanjung Jabung Barat, sejumlah anggota dewan mempertanyakan upaya penyelesaian konflik yang hingga kini belum menemukan titik terang.
Diketahui, akses jalan masyarakat menuju areal yang berada di dalam konsesi perusahaan masih ditutup oleh PT WKS. Dalam paripurna tersebut, Bupati menyebut adanya oknum dari pihak luar yang melakukan perundingan terkait persoalan tersebut.
Menanggapi hal itu, penggiat agraria Provinsi Jambi, Christian Napitupulu, menilai penyelesaian konflik Bukit Bakar bukan merupakan kewenangan pemerintah daerah, melainkan berada di bawah otoritas Kementerian Kehutanan.
“Konflik Bukit Bakar merupakan konflik tenurial. Penyelesaiannya menjadi kewenangan Kementerian Kehutanan, bukan ranah pemerintah kabupaten,” kata Christian, Senin (8/6/2026).
Menurutnya, konflik tenurial merupakan perselisihan terkait klaim penguasaan, pengelolaan, pemanfaatan, dan penggunaan kawasan lahan atau hutan. Konflik semacam itu umumnya dipicu oleh tumpang tindih kebijakan maupun kepentingan antara masyarakat, pemerintah, dan perusahaan.
Christian menjelaskan, di lingkungan Kementerian Kehutanan, penanganan konflik tenurial berada di bawah Direktorat Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat (PKTHA) yang bernaung di bawah Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial.
“Pada akhirnya persoalan ini akan dibahas melalui rapat koordinasi lintas direktorat yang melibatkan beberapa direktorat jenderal di Kementerian Kehutanan,” ujarnya.

