Pemilik Dapur Mengaku Membangun Fasilitas SPPG

Para pemilik tanah dan bangunan menjelaskan bahwa fasilitas dapur yang digunakan dalam program MBG merupakan bangunan yang mereka dirikan sendiri.

Dengan kata lain, mereka merupakan pihak yang menyediakan fasilitas dapur yang kemudian digunakan sebagai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program tersebut.

Namun dalam administrasi program, fasilitas SPPG tersebut tercatat atas nama yayasan yang mengelola program.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme administrasi yang digunakan dalam pengelolaan fasilitas dapur tersebut.

Dokumen Sewa Dipersoalkan

Para pemilik fasilitas menilai dokumen perjanjian sewa yang menggunakan nama mereka perlu diperiksa keabsahannya.

Menurut mereka, penggunaan dokumen tersebut dapat menimbulkan kesan bahwa fasilitas dapur berada dalam skema sewa resmi dengan yayasan.

Padahal, menurut keterangan para pemilik fasilitas, tidak pernah ada kesepakatan seperti itu.

“Dapur itu kami yang membangun,” kata salah satu pemilik bangunan.

Ia menilai keberadaan dokumen tersebut dapat menimbulkan kesalahpahaman mengenai status fasilitas dapur yang digunakan dalam program.

Delapan Pemilik Fasilitas Angkat Bicara

Berdasarkan informasi yang dihimpun, hingga saat ini terdapat delapan pemilik tanah dan bangunan dapur yang telah menyampaikan keberatan terkait dokumen perjanjian sewa tersebut.

Para pemilik fasilitas tersebut menyatakan siap memberikan keterangan jika persoalan ini ditelusuri lebih lanjut.

Mereka juga meminta agar dokumen yang menggunakan nama mereka dapat diperiksa untuk memastikan keabsahan tanda tangan yang tercantum.