JakartaSatuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) tengah menghitung besaran denda administratif bagi PT Mineral Trobos terkait dugaan aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan di Maluku Utara.

Langkah tersebut dilakukan setelah Satgas PKH menyegel lokasi tambang yang diduga beroperasi secara ilegal di area konsesi perusahaan tersebut. Perusahaan itu juga disebut diduga terafiliasi dengan bos Maluku United, David Glen Oei.

Juru bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak mengatakan pihaknya telah melakukan penguasaan kembali lahan kawasan hutan yang sebelumnya dikelola secara tidak sah.

“Sudah dilakukan penguasaan kembali lahan kawasan hutan yang dikuasai secara ilegal dengan pemasangan plang. Selanjutnya akan dihitung denda administratif yang timbul akibat penguasaan tidak sah tersebut,” ujar Barita kepada wartawan, Kamis (12/3).

Ia menegaskan bahwa Satgas PKH bekerja secara objektif dan berbasis data dengan mengikuti mekanisme yang telah diatur dalam ketentuan serta pengawasan yang berlaku.

Menurutnya, Satgas juga akan secara berkala menyampaikan perkembangan kepada publik, termasuk terkait capaian penertiban kawasan hutan serta besaran denda yang dikenakan kepada perusahaan.

“Secara berkala, Satgas juga menyampaikan kepada publik terkait dengan capaian kinerja, baik dalam penguasaan kembali kawasan hutan ataupun pembayaran denda, serta jumlah detail maupun identitas perusahaan,” katanya.

Sementara itu, mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap menilai Satgas PKH perlu berkoordinasi dengan KPK untuk menindaklanjuti penyegelan tersebut.

Ia mengingatkan bahwa lembaga antirasuah pernah memeriksa David Glen Oei terkait dugaan tindak pidana pencucian uang dalam perkara yang melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba pada Oktober 2024.

Menurut Yudi, penyegelan lokasi tambang merupakan tahap awal dalam proses penegakan hukum yang dapat berujung pada proses pidana terhadap individu maupun korporasi.

“Karena penyegelan (Mineral Trobos) merupakan tahap awal dari proses pemidanaan, baik itu terhadap seseorang maupun korporasi,” ujarnya.

Ia juga mendorong Satgas PKH mengusut kasus tersebut secara menyeluruh, termasuk menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik penambangan ilegal di kawasan hutan.

“Satgas PKH harus bergerak cepat menuntaskan kasus ini agar ada efek jera. Termasuk membongkar adanya dugaan keterlibatan orang-orang dalam penambangan di kawasan hutan tersebut selama ini,” katanya.

Sebelumnya, Satgas PKH menyita area tambang milik PT Mineral Trobos di Maluku Utara setelah menemukan dugaan aktivitas penambangan ilegal di kawasan hutan.

“Tim Satgas sedang bekerja melakukan penertiban atas pengolahan kawasan hutan secara ilegal atau tidak sah di seluruh kawasan hutan Indonesia, termasuk di Maluku Utara,” kata Barita dalam keterangannya pada Jumat (27/2).