Penulis: Rijal Bahri Lumban Gaol

PROVINSI Jambi kembali menuai perhatian publik setelah Badan Pusat Statistika (BPS) Provinsi Jambi merilis sebanyak 49 ribu remaja tidak bersekolah per-tahun 2026. Hal tersebut erat kaitannya akan kegagalan Pemerintah Daerah (PEMDA) Jambi dalam mengimplementasikan Pasal 31 UUD 1945 tentang Hak Pendidikan Bagi Seluruh Warga Negara.

Di saat yang bersamaan, Presiden Prabowo Subianto telah mencetuskan Program Sekolah Rakyat (SR) pada 12/01/2026 di Banjarmasin sebagai upaya mengentaskan kemiskinan ekstrem pada Desil 1 dan 2 melalui program pendidikan di tanah air. Namun, dapat dilihat bahwa per-hari ini jumlah sekolah rakyat yang berdiri di Provinsi Jambi hanya berjumlah 2 sekolah yang berlokasi di Kota Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Berdasarkan hasil riset yang dilakukan pada Sekolah Rakyat Sentra Alyatama, Kota Jambi 12/03/2026, ditemukan bahwa jumlah siswa/i yang berhasil ditampung di satu sekolah hanya berjumlah 100 siswa/i dari berbagai jenjang pendidikan. Tentu, daya tampung tersebut tergolong masih sangat kecil melihat banyaknya remaja Jambi yang berada di garis tidak bersekolah saat ini.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa 49 ribu remaja tidak bersekolah yang rencananya akan diupayakan melalui sekolah rakyat tidak akan berjalan efektif jika hanya terdapat 2 sekolah yang berdiri seperti sekarang ini. Secara otomatis, keterbatasan sekolah yang dibangun menimbulkan sebanyak 48.800 remaja yang masih berstatus tidak bersekolah.