Jakarta — Tim kuasa hukum mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas, menyoroti waktu rilis perhitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan. Perhitungan tersebut disebut baru muncul setelah kliennya ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tertanggal 8 Januari 2026.
Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, menyatakan bahwa dalam setiap penetapan tersangka tindak pidana korupsi, unsur kerugian negara yang nyata, konkret, dan pasti seharusnya telah dibuktikan terlebih dahulu oleh aparat penegak hukum.
“Karena tanpa adanya kerugian tersebut, tindak pidana korupsi yang dibenarkan tidak akan ditemui,” ujar Mellisa saat membacakan replik dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/3).
Kerugian Negara Harus Nyata
Mellisa menjelaskan bahwa Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) telah ditafsirkan sebagai delik materiil melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25 Tahun 2016. Artinya, unsur kerugian negara harus benar-benar nyata.
“Tidak terdapat satu pun bukti sampai tanggal 8 Januari 2026 yang menunjukkan adanya perhitungan kerugian keuangan negara, baik mengenai besarnya kerugian, asal-usul atau akibat yang menimbulkan kerugian tersebut, maupun keterkaitan langsungnya dengan perbuatan Pemohon yang dijadikan dasar penetapan tersangka,” kata Mellisa.
Ia juga menyebut pihaknya menemukan sejumlah kesalahan prosedur dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi kuota haji tambahan.
Atas dasar itu, tim kuasa hukum mengajukan praperadilan untuk menguji keabsahan proses hukum yang dilakukan KPK.



