Banda Aceh — Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial NUR (34), warga Montasik, Aceh Besar, diamankan personel Sat Reskrim Polresta Banda Aceh atas dugaan penggelapan mobil rental yang kemudian ditukar dengan sabu.
Kasus ini bermula pada September 2025, ketika NUR menyewa satu unit Toyota Avanza Veloz milik warga Kecamatan Darussalam, Aceh Besar. Saat itu, pelaku beralasan hendak bepergian ke Lhokseumawe selama lima hari.
Namun hingga tenggat waktu yang disepakati, kendaraan tersebut tidak dikembalikan kepada pemiliknya.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banda Aceh pada 14 Oktober 2025 dengan Nomor Laporan Polisi LPB/806/X/2025/SPKT/Polresta Banda Aceh.
Ditangkap di Ulee Kareng
Setelah melalui proses penyelidikan, NUR akhirnya ditangkap pada Selasa (3/3) di kawasan Ulee Kareng, Banda Aceh.
Kasi Humas Polresta Banda Aceh, Iptu Erfan Gustiar, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, mobil rental tersebut telah ditukar dengan sabu seberat satu ons kepada seorang pria berinisial IR (40), warga Aceh Utara.
“Benar. Hasil pemeriksaan, pelaku menukar mobil rental itu dengan sabu,” kata Erfan kepada wartawan, Rabu (4/3).
Polisi Lakukan Pengembangan
Saat ini, aparat kepolisian masih melakukan pengembangan untuk menelusuri keberadaan mobil milik korban serta mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Atas perbuatannya, NUR dijerat Pasal 486 KUHP dan telah ditahan di Rumah Tahanan Polresta Banda Aceh guna menjalani proses hukum lebih lanjut.



