KOTA JAMBI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi menyoroti dugaan pencemaran limbah dari Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang dioperasikan oleh Indogrosir di Kota Jambi.

Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly menyatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan tersebut sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap persoalan lingkungan yang berpotensi berdampak pada masyarakat.

“Kami memastikan akan segera menindaklanjuti laporan dugaan pencemaran limbah di kawasan Indogrosir. Kami berkomitmen menjalankan fungsi pengawasan secara optimal,” kata Kemas Faried Alfarelly di Kota Baru, Kota Jambi, Selasa.

Ia menjelaskan DPRD akan menjadwalkan pemanggilan instansi serta pihak terkait dan melakukan verifikasi langsung ke lapangan. Kegiatan tersebut rencananya akan dilakukan bersama camat, lurah, dan ketua RT setempat guna memastikan kondisi faktual di lapangan.

Langkah tersebut juga bertujuan menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat di sekitar kawasan yang terdampak.

Menurut Kemas, pemerintah kota nantinya akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Jika terbukti terjadi pelanggaran, DPRD akan merekomendasikan tindakan tegas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami berharap rapat dengar pendapat yang digelar nanti dapat menghasilkan rekomendasi yang jelas dan terukur guna memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi lingkungan serta menjamin perlindungan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat,” ujarnya.

Permohonan rapat dengar pendapat tersebut diajukan oleh Wandi Privanto dari Aliansi Aktivis Peduli Lingkungan dan telah diterima oleh DPRD Kota Jambi.

Wandi menyampaikan bahwa pihaknya menyoroti dugaan pengelolaan limbah yang berpotensi mencemari lingkungan dan merugikan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Ia juga menilai terdapat dugaan ketidaksesuaian antara operasional pengelolaan limbah dengan dokumen persetujuan lingkungan serta standar baku mutu air limbah.

“Kami meminta DPRD menghadirkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jambi, Satpol PP, perwakilan Pemerintah Kota Jambi, manajemen Indogrosir, serta masyarakat terdampak,” kata Wandi.

Menurutnya, kehadiran para pemangku kepentingan tersebut penting untuk mengklarifikasi sejumlah hal, mulai dari kepatuhan terhadap dokumen persetujuan lingkungan seperti AMDAL dan UKL-UPL, hasil uji laboratorium baku mutu limbah, hingga langkah pengawasan serta penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran.