JAMBI – DPRD Kota Jambi mengintensifkan koordinasi dengan pemerintah pusat guna mempercepat penyelesaian persoalan lahan zona merah yang berdampak pada warga di tujuh kelurahan.

Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk memperoleh kepastian hukum terkait status lahan yang saat ini masih menjadi permasalahan.

“Langkah tersebut ditempuh untuk memperoleh kepastian hukum terkait status lahan yang dipersoalkan,” kata Kemas Faried Alfarelly di Jambi, Rabu.

Ia menjelaskan, sebagai anggota Panitia Khusus (Pansus) 3 yang diketuai oleh Muhili Amin, tim pansus telah bekerja selama sekitar dua bulan terakhir dengan memanggil serta meminta keterangan dari berbagai pihak terkait.

Pihak-pihak yang dipanggil antara lain masyarakat yang terdampak di tujuh kelurahan, unsur terkait di lapangan, hingga perwakilan Pertamina dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Tim pansus menghimpun keterangan dan dokumen guna memperjelas duduk perkara serta mencari solusi,” ujarnya.

Sebagai bagian dari upaya tersebut, Pansus DPRD Kota Jambi telah menjadwalkan pertemuan dengan pemerintah pusat pada Rabu, 4 Maret 2026, bersama Kementerian ATR/BPN di Jakarta.

Koordinasi ini juga melibatkan Pertamina, BPN Jambi, serta Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) guna membahas persoalan lahan secara menyeluruh.

Sehari setelah pertemuan tersebut, pansus juga melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Langkah ini dilakukan untuk memperoleh informasi yang lebih komprehensif terkait status lahan yang diduga masuk dalam kategori aset milik negara.

Menurut Kemas, terdapat dugaan bahwa sertifikat hak milik yang dipegang masyarakat berdiri di atas lahan yang tercatat sebagai kekayaan milik negara. Saat ini, sertifikat tersebut berada dalam status diblokir.

“Sertifikat hak atas tanah yang telah diterbitkan oleh BPN sementara diblokir karena diduga berada di atas aset milik negara. Hal inilah yang tengah diperjuangkan untuk mencari penyelesaiannya,” katanya.

Selain itu, DPRD Kota Jambi juga berencana menjalin koordinasi dengan Komisi XI DPR RI yang membidangi keuangan dan menjadi mitra kerja Kementerian Keuangan guna memperkuat langkah penyelesaian persoalan tersebut.

Ia berharap upaya yang dilakukan dapat menghasilkan solusi terbaik bagi masyarakat Kota Jambi, meskipun penyelesaian persoalan lahan zona merah membutuhkan proses yang tidak singkat. Pasalnya, kasus serupa juga terjadi di sejumlah daerah lain di Indonesia sehingga memerlukan waktu yang relatif panjang.

“Kami berupaya memulihkan hak masyarakat melalui pansus ini dengan mendorong agar pemblokiran sertifikat segera dicabut dan dikembalikan kepada pemiliknya,” kata Kemas.