Tangerang — Bupati Kabupaten Tangerang, Maesyal Rasyid, melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk perjalanan mudik pada Lebaran 2026.
Maesyal mengatakan kebijakan tersebut diterapkan agar kendaraan dinas tetap digunakan sesuai peruntukannya sebagai fasilitas operasional pemerintahan.
“Kita membatasi dan melarang supaya pegawai tidak menggunakan kendaraan dinas untuk pulang ke kampung,” kata Maesyal, Kamis (12/3).
Ia menjelaskan larangan tersebut berlaku bagi seluruh ASN di lingkungan Pemkab Tangerang, mulai dari kepala organisasi perangkat daerah (OPD) hingga aparatur di tingkat kecamatan dan kelurahan.
Pemerintah daerah juga akan segera menerbitkan surat keputusan yang mengatur penggunaan kendaraan dinas selama periode mudik Lebaran.
“Mudah-mudahan nanti bisa berjalan dengan baik. Mereka yang mudik bisa berjalan dengan lancar, sehat, selamat, dan kembalinya juga sehat,” ujarnya.
Selain itu, Maesyal menegaskan bahwa pelayanan dasar kepada masyarakat tetap harus berjalan selama masa libur Lebaran. Pembagian tugas tersebut telah diatur oleh masing-masing pimpinan OPD.
Sejumlah layanan yang tetap disiagakan antara lain pelayanan kesehatan di puskesmas dan rumah sakit, layanan kebersihan, pengamanan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta pengaturan lalu lintas oleh Dinas Perhubungan.
“Tugasnya sudah diatur oleh masing-masing kepala OPD, seperti kesehatan di puskesmas dan rumah sakit, petugas kebersihan sampah, Satpol PP untuk pengamanan, serta Dishub,” tegasnya.


