“Sebagian sudah Rp4,1 miliar ke kas daerah. Sisanya belum,” ujarnya.

Sementara itu, mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Syamsurizal, saat dikonfirmasi menyatakan belum membaca hasil temuan tersebut. “Belum, saya belum baca itu temuannya,” katanya singkat.

Menanggapi temuan tersebut, aliansi Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM) Jambi menyatakan akan melaporkan dugaan penyimpangan DAK 2024 ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Koordinator lapangan GERAM Jambi, Abdullah, menilai dugaan penyimpangan DAK di Disdik Provinsi Jambi terjadi berulang.

“Jika benar terjadi lagi pada 2024, ini harus diusut tuntas. Kami akan melaporkan ke KPK agar penanganannya transparan dan menyeluruh,” kata Abdullah, Rabu (3/3/2026).
GERAM juga menyatakan akan menggelar aksi dalam waktu dekat guna mendesak aparat penegak hukum mengusut temuan tersebut hingga tuntas. (*)