JAKARTA – Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun Anggaran 2024 pada Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jambi kembali menuai sorotan. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2024, Badan Pemeriksa Keuangan mencatat sejumlah temuan dengan indikasi penyimpangan senilai Rp6,8 miliar dari total anggaran Rp105 miliar.
Anggaran DAK tersebut diperuntukkan bagi rehabilitasi gedung pendidikan tingkat menengah. Rinciannya, sebesar Rp42.485.450.000 dialokasikan untuk rehabilitasi 22 SMA, serta Rp62.753.191.000 untuk rehabilitasi 28 SMK dan 1 SMKS di Provinsi Jambi.
BPK mencatat, persoalan terjadi sejak tahap perencanaan hingga pengawasan. Jadwal pelaksanaan kegiatan disebut tidak disusun secara rinci dan tidak terdapat reviu teknis atas dokumen persiapan swakelola.
Berdasarkan hasil penghitungan auditor, terdapat belanja material yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya sebesar Rp3.221.986.868. Dari jumlah itu, Rp197.022.828 di antaranya digunakan untuk keperluan yang tidak terkait dengan pekerjaan swakelola.
Selain itu, pada bidang pembinaan SMA ditemukan selisih sebesar Rp3.615.255.845 antara realisasi penggunaan anggaran dan pertanggungjawaban yang dapat dibuktikan.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Umar, dalam pemberitaan di sejumlah media mengakui adanya temuan senilai Rp6,8 miliar pada 51 sekolah penerima DAK. Ia menyebutkan, sebagian dana telah dikembalikan ke kas daerah.



