Jakarta — Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Bonnie Triyana, menyebut teror penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus sebagai bukti nyata kondisi darurat hak asasi manusia (HAM) di Indonesia.
Andrie Yunus yang merupakan Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menjadi korban penyiraman air keras saat melintas di kawasan Salemba, Jakarta Timur, pada Kamis (12/3) malam.
Bonnie menilai tindakan tersebut bukan sekadar aksi kriminal biasa, melainkan juga bentuk serangan terhadap perjuangan panjang aktivisme HAM di Indonesia.
“Penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus yang merupakan perbuatan tidak berperikemanusiaan dan bentuk nyata darurat HAM serta praktik antidemokrasi di Indonesia,” ujar Bonnie dalam keterangannya, Sabtu (14/3).
Menurutnya, sejarah menunjukkan bahwa kekerasan terhadap aktivis tidak pernah mampu membungkam kebebasan berpendapat. Justru, tindakan teror semacam itu kerap memicu kebangkitan gerakan sipil yang lebih kuat.
Bonnie juga menyinggung sejumlah kasus kekerasan terhadap aktivis yang pernah terjadi di Indonesia, seperti penculikan aktivis pada 1997–1998, pembunuhan Marsinah pada 1993, hingga kematian aktivis HAM Munir Said Thalib pada 2004.
Ia mengingatkan bahwa Presiden pertama Indonesia, Sukarno, juga pernah mengalami penjara dan pengasingan karena sikap kritisnya terhadap kolonialisme.
Bonnie turut menyinggung pengalaman Megawati Soekarnoputri, Ketua Umum PDIP, yang menurutnya pernah merasakan pembungkaman suara kritis selama masa Orde Baru.
“Seharusnya pengalaman pahit itu menjadi pelajaran bahwa kekerasan dan pembungkaman tidak pernah membawa kebaikan bagi bangsa,” katanya.
Ia menilai ironis apabila di era reformasi yang lahir dari semangat demokrasi, seorang pembela HAM justru menjadi korban kekerasan hanya karena menyuarakan kritik.
Bonnie pun mendesak aparat kepolisian untuk segera menangkap pelaku serta mengungkap pihak yang diduga menjadi dalang di balik serangan tersebut.
Menurutnya, pelaku harus dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 459 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang percobaan pembunuhan berencana.
“Negara melalui aparat penegak hukum memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk memastikan kasus kekerasan terhadap aktivis tidak berakhir dengan impunitas sebagaimana banyak terjadi di masa lalu,” ujarnya.
Sementara itu, Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya mengungkapkan ciri-ciri dua terduga pelaku penyerangan terhadap Andrie Yunus.
Pelaku pertama disebut mengenakan kaos kombinasi putih dan biru, celana gelap yang diduga berbahan jeans, serta helm hitam. Sedangkan pelaku kedua yang berperan sebagai penumpang mengenakan masker atau penutup wajah berwarna hitam, kaos biru tua, serta celana panjang biru yang digulung.
“Salah satu pelaku kemudian menyiramkan air keras ke arah korban hingga mengenai sebagian tubuh korban. Akibat serangan tersebut, korban langsung berteriak kesakitan hingga menjatuhkan motornya,” ujar Dimas.


