Jambi – Terbukti melanggar kode etik dan melakukan perbuatan tercela berupa tindak asusila, Dua oknum anggota polisi direkomendasikan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari keanggotaan Polri.
Keputusan tersebut disampaikan dalam Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang digelar di Lantai II Gedung Siginjai Mapolda Jambi, Jumat (6/2/2026) malam.
Kapolda Jambi melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji dalam konferensi Pers pukul 22.17 WIB menyampaikan, kasus asusila tersebut dilakukan oleh dua personel Polda Jambi terhadap korban seorang perempuan berinisial CS (18).
“Kami secara pribadi turut prihatin atas kejadian ini dan atas nama pimpinan Polda Jambi memohon maaf sebesar-besarnya kepada korban dan keluarga korban, terkhusus kepada saudari CS (18) atas perbuatan personel Polda Jambi,” ujar Kabid Humas.
Penyidik Ditreskrimum Polda Jambi berkomitmen melakukan proses penyidikan secara cepat, transparan, dan profesional, lanjut Kabid Humas. Begitu pula Bidang Propam Polda Jambi yang telah bekerja keras mulai dari tahap pemeriksaan, pemberkasan hingga pelaksanaan sidang kode etik, lanjut Kabid Humas.
“Kami juga mengapresiasi kinerja Kabid Propam beserta jajaran yang telah bekerja maksimal sejak proses pemeriksaan, pemberkasan, hingga pelaksanaan sidang KKEP yang berlangsung dari pagi hingga malam hari ini,” tambahnya.


