Batam — Polresta Tanjungpinang, Polda Kepulauan Riau mengusut kasus pembunuhan disertai mutilasi yang dilakukan seorang suami berinisial N (67) terhadap istrinya, H (56), di Tanjungpinang.
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Indra Ranu Dikarta mengatakan pelaku N telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga terlibat dalam pembunuhan berencana dan pengulangan tindak pidana (residivis) sebagaimana diatur dalam rumusan Pasal 459 Juncto Pasal 458 Ayat (1) dan Ayat (2) Juncto Pasal 23 KUHP.
Motif Sakit Hati Usai Cekcok
Indra menerangkan, pembunuhan disertai mutilasi tersebut dipicu emosi pelaku yang memuncak hingga gelap mata menghabisi istrinya.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu (25/2) di Jalan Ganet, Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang.
Menurut Indra, tersangka N mengaku sakit hati karena sering dicaci oleh istrinya.
“Motifnya itu, jadi untuk motif bahwa pelaku itu sakit hati, karena adanya percecokan dengan istrinya,” kata Indra dalam konferensi pers, Jumat (27/2).
Saat cekcok terjadi, pelaku disebut tidak mampu mengendalikan emosinya. Ia kemudian keluar rumah mengambil kayu dan memukul korban berkali-kali di bagian kepala serta punggung.
Potong Bagian Kaki Korban
Setelah korban meninggal dunia, pelaku memotong bagian kaki korban. Potongan tersebut kemudian dibuang ke tanah kosong di sekitar rumah kakak ipar pelaku di Kampung Bulang, Tanjungpinang.
“Iya, yang dipotong kakinya aja,” ujarnya.
Indra juga mengungkapkan bahwa pelaku merupakan residivis dalam kasus pembunuhan.
Kasus ini terungkap bermula dari kecurigaan anak korban yang datang menanyakan keberadaan ibunya. Saat dihubungi melalui telepon, pelaku mengakui telah membunuh istrinya.
“Terungkapnya itu, karena berawal kecurigaan anaknya, kebetulan datang menanyakan ibunya, kemudian akhirnya ditelepon sama anaknya, kemudian bapaknya sendiri mengaku bahwa ibunya sendiri sudah dibunuh,” jelasnya.
Polisi Periksa Kejiwaan Pelaku
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Wamilik Mabel, menyampaikan bahwa pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap kondisi kejiwaan pelaku berdasarkan keterangan ahli psikologi.
Ia menyebut, pelaku menganggap perbuatannya sebagai hal yang biasa karena sebelumnya pernah melakukan pembunuhan.



